Peresmian Rumah ‘Restorative Justice’ Aceh barat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Rumah ‘Restorative Justice’ Diresmikan, Jaksa: Bisa Solusi Tangani Kelebihan Kapasitas Lapas

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:27 WIB

Adapun 18 perkara yang harus di selesakan secara damai dan tidak perlu dibawa ke pengadilan sebagai berikut :

1.  Perselisihan dalam rumah tangga.

2.  Perselisihan antar keluarga terkait hak waris.

3.  Perselisihan antar warga.

4.  Khalwat /Mesum

5.  Perselihan tentang memiliki

6.  Pencurian dalam keluarga.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral