Sumber :
- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Rumah ‘Restorative Justice’ Diresmikan, Jaksa: Bisa Solusi Tangani Kelebihan Kapasitas Lapas
Rabu, 8 Juni 2022 - 16:27 WIB
Adapun 18 perkara yang harus di selesakan secara damai dan tidak perlu dibawa ke pengadilan sebagai berikut :
1. Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Perselisihan antar keluarga terkait hak waris.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat /Mesum
5. Perselihan tentang memiliki
6. Pencurian dalam keluarga.