Sumber :
- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Rumah ‘Restorative Justice’ Diresmikan, Jaksa: Bisa Solusi Tangani Kelebihan Kapasitas Lapas
Rabu, 8 Juni 2022 - 16:27 WIB
14.Fitnah hacut dan pencemaran nama baik.
15.Pencermaran lingkungan
16.Pencurian ternak perliharaan.
17.Pengancaman.
18.Persilisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Selain itu menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat rumah perdamaian ini juga dibangun di seluruh kecamatan hingga Desa.(Kha/Lno)