Polda Sumatera Barat menangkap 5 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Padang.
Sumber :
  • Tribrata News

5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Padang Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar

Kamis, 9 Juni 2022 - 11:49 WIB

Padang, Sumatera Barat - Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Padang.

Kombes Pol Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan modus operandi kelima orang pelaku itu, yakni dengan membeli BBM yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU Bandar Buat dengan menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.

Pelaku selanjutnya memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

"5 orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23)," ujar Satake Bayu, dikutip Tribrata News Polri, Kamis (9/6/2022). 

Kelima pelaku ditangkap pada 7 Juni 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan keterangan perwira menengah Polda Sumbar itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di sebuah gudang yang terletak di terminal truk Koto Lalang.

Pelaku berinisial E diketahui berperan sebagai pemodal untuk melancarkan aksinya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral