Sumber :
- Tribrata News
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Padang Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar
Kamis, 9 Juni 2022 - 11:49 WIB
Polda Sumbar telah menyita 35 buah jeriken kapasitas 33 liter dan 16 buah jeriken kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bio solar, 4 buah selang plastik, 3 unit mobil, serta 54 buah jeriken kosong.
"Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Bayu. (syf/act)