- Tribrata News
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Padang Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar
Padang, Sumatera Barat - Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Padang.
Kombes Pol Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan modus operandi kelima orang pelaku itu, yakni dengan membeli BBM yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU Bandar Buat dengan menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.
Pelaku selanjutnya memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
"5 orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23)," ujar Satake Bayu, dikutip Tribrata News Polri, Kamis (9/6/2022).
Kelima pelaku ditangkap pada 7 Juni 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan keterangan perwira menengah Polda Sumbar itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di sebuah gudang yang terletak di terminal truk Koto Lalang.
Pelaku berinisial E diketahui berperan sebagai pemodal untuk melancarkan aksinya.
Polda Sumbar telah menyita 35 buah jeriken kapasitas 33 liter dan 16 buah jeriken kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bio solar, 4 buah selang plastik, 3 unit mobil, serta 54 buah jeriken kosong.
"Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Bayu. (syf/act)