Kasat Pol Air, AKP Tito tunjukkan barang bukti kapal illegal fishing..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Menjaring Ikan Pakai Pukat Harimau di Perairan Rohil, 10 Nelayan Sumut Diamankan Pol Air

Kamis, 9 Juni 2022 - 15:07 WIB

Rokan Hilir, Riau - Sebanyak 10 nelayan asal Sumut harus berurusan dengan Polisi Perairan Resor Rokan Hilir karena melanggar peraturan menangkap ikan memakai pukat harimau di perairan Rokan Hilir yang sudah dilarang penggunaannya.

Penangkapan berhasil dilakukan jajaran Satuan Polisi Perairan Polres Rohil berkerjasama dengan anggota organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang mengetahui kegiatan terlarang tersebut.

Pada saat penangkapan, para pelaku menggunakan KM Mina Makmur 2 dengan bobot 200 ton milik nelayan Sumatera Utara dengan nakhoda Ahin. Sebelumnya, 10 nelayan tersebut sempat melakukann perlawanan terhadap petugas. Namun berhasil dikepung oleh petugas dibantu oleh nelayan setempat. Selanjutnya, kapal dan seluruh ABK berhasil ditarik ke Mako Pol Air yang berada di Kota Bagan Siapi-api untuk diproses secara hukum.

"Kegiatan ilegal para nelayan tersebut sudah meresahkan nelayan-nelayan lokal yang menangkap ikan masih menggunakan cara manual dan tradisional. Berkat kerja sama dengan HNSI, kita dapat menangkap mereka bersama barang buktinya,” kata Kasat Pol Air Polres Rohil, AKP Tito Laragatra, Kamis (9/6/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 nelayan dijerat melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (dep/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral