- tim tvOne - Syaren Situmorang
Sadis! Remaja Putri Gangguan Mental Diduga Dicabuli Pria 58 Tahun di Dekat Kandang Babi
Kemudian DP kembali menanyai korban kenapa bisa bersama dengan TM di dekat kandang babi tersebut. Barulah korban saat itu pun menceritakan semua perlakuan yang dialaminya atas tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh TM (pelaku).
"Mengakulah dia (korban), kalau dia dicegat sama TM waktu di jalan hendak menuju rumah neneknya, dan dia (korban) dibawa dekat kandang babi itu, dan di sanalah TM mencabuli korban," kata DP sembari meneteskan air mata mengisahkan musibah yang dialami putrinya itu.
Sambung DP, yang lebih tragisnya lagi korban juga mengaku bahwa peristiwa itu bukan yang pertama kali dialami korban, bahkan beberapa kali korban saat dicabuli mendapat kekerasan fisik.
"Waktu dia (korban) cerita, perlakuan cabul yang dilakukan TM kepadanya sudah ada sekitar 10 kali, itu dilakukan TM sejak bulan April lalu. Bahkan, yang paling tak bisa kubayangkan, saat TM hendak melancarkan aksi maksiatnya itu, putri saya beberapa kali mengaku tangannya diikat oleh TM ke belakang, dan pernah juga saat putri saya mengancam TM akan memberitahu ke saya perlakuan TM, putri saya ditampar dan diancam akan dibunuh TM bila sampai putri saya memberitahu saya atas perlakuannya kepada putri saya. Sadis kalilah musibah yang menimpa kami ini," tutur DP dengan air mata yang terus bercucuran.
DP menjelaskan, bahwa selama ini putrinya tidak memberitahu peristiwa yang menimpanya itu disebabkan putrinya sedang sakit mengalami gangguan mental.
"Gimana lah kami bilang ini, putri kami ini pun kurang sehat, ada kayak gangguan mental. Sejak kelas 4 SD dia sudah berhenti sekolah gara-gara sakitnya ini, sakitnya bukan bawaan lahir memang. Makanya sampai sekarang kami rutin berobat, tapi saat kami berjuang demi kesembuhan putri kami ini malah ada musibah yang menimpanya seperti ini," lirihnya.
Setelah mendengar keterangan dari putrinya, DP pun bersama suaminya ARS (45) pada tanggal 30 Mei 2022 melaporkan hal itu ke Polres Tapteng, dan telah diterima dengan laporan polisi nomor: LP/B/184/V/2022/SPKT/RES Tapteng/Poldasu, tanggal 31 Mei 2022.