Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tanjungbalai Sumatera Utara, menangkap Ranjit alias Anjit (37) yang melakukan pembakaran terhadap Rian Rinaldi (27)..
Sumber :
  • tim tvOne - Jasa Manurung

Buronan 2 Tahun, DPO Kasus Pembakaran Orang Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Juni 2022 - 15:12 WIB

Tanjungbalai Sumatera Utara - Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tanjungbalai Sumatera Utara, menangkap Ranjit alias Anjit (37) yang melakukan pembakaran terhadap Rian Rinaldi (27). Aksi pembakaran dilakukan oleh pelaku dua tahun lalu. 

Ranjit diciduk di rumahnya yang ada di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (7/6/2022).

Menurut Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Triyadi menyebutkan, Ranjit melakukan aksi kriminalnya pada tanggal 14 Maret 2020 di Gang Tarung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, karena diduga adanya selisih paham dengan korban.

“Awalnya pelaku menegur korban yang sedang berada di depan rumah kakaknya, namun teguran ini membuat korban sakit hati dan berniat memukul korban dengan mengunakan sebatang kayu,” kata AKBP Triyadi, Sabtu (11/6/2022).

Kapolres menambahkan, akibat aksi korban yang ingin memukulnya, pelaku yang kebetulan sedang membeli bensin untuk keperluan sepeda motornya, langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menghidupkan korek. Akibatnya Rian Rinaldi mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian kepala dan tubuhnya. Untungnya nyawa korban masih bisa diselamatkan.

“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Ranjit ditangkap tanpa perlawanan dan saat ditangkap di kantong pakainnya kita temukan paket sabu,” ujar Kapolres.

Setelah dua tahun menjadi buronan, Ranjit ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 187 ayat 1 dan 2 atau hukuman selama lamanya 20 tahun, subs Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.(jmg/mg6/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral