- Beni Roska
Polres Solok Kota Ringkus Bandar Ganja 63 Kg Antar Provinsi
Solok, Sumbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penangkapan besar Narkoba jenis ganja kering sebanyak 63 kg, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatra Barat.
Tangkapan itu terbilang besar untuk di wilayah hukum Polda Sumatera Barat di tahun 2022 ini, karena melibatkan jaringan bandar Narkoba antar provinsi, dan pengiriman narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jalur tikus dari Provinsi Aceh.
Kapolres Solok, AKBP Ferry Suwandi, mengatakan, petugas sudah tiga hari melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Bahwa info ada Narkoba jenis ganja akan masuk ke wilayah Solok Kota, alhasil info tersebut benar dan petugas berhasil menciduk T (24), warga Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Jumat (10/6/2022), sekira jam 12 siang pada saat umat Islam menyelenggarakan salat Jumat,” ungkap AKBP Ferry.
Kapolres menambahkan, penangakapan itu berdasarkan dari informasi masyarakat, polisi pun bergerak cepat menanggapi informasi tersebut.
“Anggota menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku T beserta barang bukti ketika lagi asik menunggu bandar A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.
Selain itu Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Riko PW, menambahkan, saat penggeledahan di sekitar TKP, petugas menemukan tersangka saat memindahkan karung besar ganja dari pondok ke atas sebuah mobil pikap. Saat dihitung oleh petugas, jumlah keseluruhan mencapai 63 kg paket ganja kering siap edar.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka T mengatakan akan mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Solok sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka T dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbutaan itu tersangka diancam dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Bra/Nof)