- Tim TvOne/Syaren Situmorang
4 Pelajar dari 10 Tersangka Persetubuhan di Taput, Ikuti Ujian Kenaikan Kelas di Kantor Polisi
Sebelumnya, dalam keterangan resmi Polres Taput yang diterima tvonenews.com, ada 10 orang ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial CS (16).
Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial PSS (51) ke Polres Taput pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Dalam laporannya, ibu korban korban menyebutkan anaknya disetubuhi oleh ke 10 tersangka secara bergiliran di waktu dan tempat berbeda.
"Semua pelaku merupakan warga di satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Kabupaten Taput," kata Walpon dalam keterangan sebelumnya.
Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.