Keempat tersangka mengikuti ujian kenaikan kelas di Polres Taput.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

4 Pelajar dari 10 Tersangka Persetubuhan di Taput, Ikuti Ujian Kenaikan Kelas di Kantor Polisi

Senin, 13 Juni 2022 - 15:43 WIB

Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Polres Tapanuli Utara (Taput) memfasilitasi empat tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk mengikuti ujian kenaikan kelas

 

Keempat tersangka yang merupakan siswa SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Taput, mengikuti ujian selama 5 hari di kantor polisi

 

Keempat pelajar tersebut adalah RD (16), JH (17), EN (16) dan JS (16). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, dan ditahan di Polres Taput. 

 

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, keempat tersangka diberikan fasilitas untuk mengikuti ujian selama 5 hari dengan 3 mata pelajaran 1 hari. "Hal ini kesepakatan kita dengan sekolah mereka," jelas Walpon, Senin (13/6/2022).

 

"Pemberian fasilitas terhadap mereka (tersangka) merupakan hak-hak tersangka yang diatur dalam undang-undang. Apalagi mereka masih berstatus di bawah umur. Ada undang-undang khusus yang mengatur  penerapan hukum terhadap mereka. Jadi semua hak-hak mereka kita berikan termasuk mengikuti ujian ini," ungkapnya. 

 

Walpon menerangkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (4/6/2022) kemarin, penyidik Polres Taput melakukan koordinasi dengan pihak sekolahnya terkait hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.

 

"Jadi dalam pelaksanaan ujian ini, yang mengatur teknis dan jadwal adalah sekolahnya. Sesuai dengan peraturan dari sekolah kita mengikutinya. Mereka dibawakan kertas soal ke Polres dan diawasi oleh salah seorang gurunya yaitu MN, dan kita memberikan tempat di aula serta mengawasi bersama-sama," jelas Walpon.

 

"Selama 5 hari ini, begitulah proses mereka untuk mengikuti ujian. Dan di tahanan juga, mereka diberikan kesempatan untuk belajar persiapan untuk ujian ini," ujarnya. 

 

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Polres Taput yang diterima tvonenews.com, ada 10 orang ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial CS (16).

 

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial PSS (51) ke Polres Taput pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Dalam laporannya, ibu korban korban menyebutkan anaknya disetubuhi oleh ke 10 tersangka secara bergiliran di waktu dan tempat berbeda. 

 

"Semua pelaku merupakan warga di satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Kabupaten Taput," kata Walpon dalam keterangan sebelumnya. 

 

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.

 

"Saat mereka melakukan pencabulan tersebut, mereka merekam lewat handphone, sehingga ada video tersimpan di handphone MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain," sambung Walpon.

 

Takut dengan ancaman tersebut, di suatu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi, dan korban pun menurutinya. Setelah itu disusul oleh teman pelaku JS dan JH. 

 

Santer dengan berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks dengan korban. Dan di hari berikutnya korban disetubuhi oleh RD, EN, LMS, ASS dan DH.

 

Menurut Walpon, terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat melihat handphone korban, dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan, dan korban pun menangis dan memberitahukan semua apa yang terjadi. 

 

Polres Taput yang menerima laporan ibu korban, selanjutnya ke 10 tersangka berhasil diamankan. 

 

“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, semua tersangka mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," jelasnya.

 

Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1) (2) (3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ssg/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral