- Tim TvOne/ Pujiansyah
Tanpa Perlawanan, Petugas Gabungan Tertibkan Plang Khilafatul Muslimin di Pringsewu Lampung
Pringsewu, Lampung - Aparat gabungan Kepolisian Polres Pringsewu, TNI dan pemerintah daerah melakukan pembongkaran sejumlah plang atribut organisasi Khilafatul Muslimin di Pringsewu. Pembongkaran ini dipimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Dandim 0424 Letkol Micha Arruan dan Kepala Badan Kesbangpol Sukarman.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Pembongkaran kali ini menindaklanjuti penangkapan pimpinan dan sejumlah pengurus Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung beberapa hari lalu, oleh Tim Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat tindak pidana menghasut, mengembangkan, dan menyebarkan faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.
"Benar, tadi siang aparat gabungan yang terdiri dari aparat TNI, polri dan Pemda telah melakukan pembongkaran plang Khilafatul Muslimin yang berada di tiga lokasi terpisah," kata AKBP Rio Cahyowidi saat di konfirmasi awak media pada Selasa (14/6/2022) siang.
Lanjutnya, pembongkaran plang dilakukan di tiga tempat berbeda, pertama di kantor Khilafatul Muslimin yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, kedua di Kelurahan Pajaresuk dan ketiga di Pekon Rejosari Pringsewu.
"Pembongkaran ini berjalan aman dan lancar karena tidak ada penolakan dari para pengikut Khilafatul Muslimin," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang berada di Pringsewu merupakan organisasi tak berizin. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memang tidak terdaftar maka kita lakukan penertiban," ungkap Kapolres.
Rio menambahkan, setelah dilakukan pelepasan plang atribut dibawa dan disimpan di kantor Kesbangpol Pringsewu. "Dan meminta kepada pimpinan dan pengikut Khilafatul Muslimin Pringsewu untuk tidak membuat dan memasang kembali sampai mendapat izin yang resmi dari pemerintah," paparnya.
Kapolres menegaskan, jika kemudian hari ternyata pihak Khilafatul Muslimin tidak mematuhi kesepakatan dan atau kembali melakukan pelanggaran maka pemerintah akan melakukan tindak tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di tubuh Polres Pringsewu ini mengimbau masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi baru agar berkomunikasi dengan pihak kesbangpol untuk diterbitkan izinnya. "Sehingga secara administrasi tercatat dan semua kegiatannya juga terpantau oleh semua pihak," terangnya.
Lanjutnya lagi, ke depan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Pringsewu. "Selain itu meminta masyarakat untuk lebih waspada dengan munculnya kelompok atau organisasi yang menyebarkan faham khilafah yang berupaya memecah belah persatuan dan merubah ideologi negara yakni Pancasila," tandasnya. (Puj/Lno)