Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi Agus

Fauzi Bahar Ketua LKAAM Sumbar: Jika Pemilik Rumah Makan Babiambo Orang Minang Maka Harus Dibuang Sepanjang Adat

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:17 WIB

Padang, Sumbar - Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau atau LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, berikan pernyataan keras terhadap pemilik rumah makan khas Minangkabau yang menjual olahan daging babi di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Fauzi Bahar, mantan Walikota Padang dua periode ini menyebutkan, persoalan ini sangat merendahkan nilai nilai dan tatanan di Minangkabau Sumatera Barat. Karena jika sudah menyangkut dengan Minangkabau atau masakan khas Padang, itu artinya terkait dengan filosofi kehidupan orang minang.

Yakni, “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah”, dengan demikian semua yang terkait dengan masakan Padang atau Minangkabau, semuanya sudah pasti halal. Ketua LKAAM Sumbar ini meminta agar jangan lagi membuat gaduh situasi yang sudah aman dan penuh toleransi ini, paparnya.

“Bagi orang Minang, babi itu jelas haram hukumnya jadi tidak mungkin ada masakan khas Minang yang memiliki bahan mentah seperti babi. Jangankan babi, hewan seperti sapi, kambing, ayam saja jika disembelih tidak menyebut nama Allah, sudah jelas haram dimakan, apalagi babi,” ujarnya.

“Jika si pemilik adalah orang Minang, maka pantas bagi dia dibuang sepanjang adat, namun jika bukan orang Minang, kita dari LKAAM Sumbar, bersepakat akan menempuh jalur hukum dalam menuntaskan persoalan ini, biar tidak ada lagi bergesekan di antara perbedaan yang ada,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, rumah makan Babiambo mengolah daging babi menjadi berbagai menu khas Minangkabau. Seperti Rendang Babi, Gulai Babi, Babi Bakar dan Nasi Ramas Spesial Babiambo. Rumah makan ini pun dihujat oleh warganet, lantaran warga Minang sangat berpegang teguh dengan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. (Was/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
04:41
01:52
06:39
01:41
Viral