- Tim TvOne/ Chaidir Azhar
Dicurangi, Petani Sawit Nagan Raya Kirim Surat ke Mentri Pertanian dan Mentri Perdagangan RI
Nagan Raya, Aceh - Diduga sering dicurangi oleh sejumlah perusahaan Penampung Tandan Buah Segar (TBS) sejumlah petani dan Asosiasi Petani Sawit Indonesia mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam surat para petani sawit meminta mentri untuk stop izin ISPO sejumlah perusahaan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diduga telah berlaku curang.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YBLH-AKA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur mengatakan, bahwa selama ini praktik kecurangan dilakukan oleh perusahaan sawit Nagan Raya dengan modus operandi tidak sesuainya penetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh dengan harga yang ditentukan perusahaan saat membeli TBS dari petani.
"Padahal penetapan sudah dilakukan secara baik dan efektif oleh Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Aceh, sayangnya hasil penetapan tersebut tidak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait," kata Dustur. Pada Rabu (15/6/2022).
Padahal kata Dustur, para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Untuk memberikan efek jera pihaknya telah menyurati mentri sebagai langkah awal.
"Oleh karena itu, kami dari YLBH AKA Nagan Raya sudah kita surati Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Menteri Perdangangan Republik Indonesia beserta pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini," katanya.
Lebih parahnya, kata Dustur praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan kita menduga adanya kecurangan alat timbang atau tera padahal ini sanksi pidana bagi oknum yang melakukan hal ini.
"Kami tim kuasa hukum berharap persolan ini agar bisa dilakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan apabila perlu dicabut izin ISPO perusahaan tersebut," tegas Dustur.
Dustur juga mengancam, jika dalan waktu satu dua pekan tidak ada respon dari pihak terkait tentang kecurangan sejumlah perusahaan yang telah berbuat curang, maka pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum terhadap perusahaan dan pihak terkait yang di duga ikut membiarkan kecurangan terjadi hingga telah membuat pera petani di kawasan setempat merugi.
"Kita akan lakukan upaya hukum, baik perusahaan sawit dan maupun pihak terkait lainnya yang diduga telah membiarkan perbuatan melawan hukum terjadi," tutup Dustur.(Kha/Lno)