- Tim Tvone/Fahmi
Tolak Revisi UU PPP, Buruh Sumut Geruduk Kantor Gubsu dan DPRD Sumut
Medan, Sumatera Utara - Exco Partai Buruh Sumut bersama Elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi penolakan terhadap Revisi Undang- Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu, (15/06/2022) dengan tujuan aksi Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor DPRD Sumut.
Menurut Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum. Bukan sebagai kebutuhan hukum, dan merupakan akal bulus untuk melegalkan secara paksa UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diperbaiki dalam jangka dua tahun.
"Aksi nanti digelar secara serentak Nasional, 34 provinsi Partai Buruh dan SP SB Se Indonesia juga aksi, pusat aksinya di Jakarta, sedang di Medan aksi akan digelar di dua tempat yaitu kantor Gubsu dan DPRD Sumut," ujar Willy Agus Utomo kepada Wartawan di Kantor Partai Buruh Sumut Jalan Bajak II No 55 D Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Willy juga Menyingung, pemerintah seolah tidak punya hati kepada kaum buruh, yang terus memaksakan kehendaknya yang menantang kedaluatan rakyat.
"Hal ini dibuktikan dengan, proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, Padahal Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk seluruh buruh Indonesia," ungkap Willy.
Selain menolak revisi UU PPP dan UU Cipta Kerja, para buruh Sumut dalam aksinya nanti juga mengusung beberapa poin tuntutan yakni, menolak kampanye pemilu yang hanya 75 hari tetapi 9 bulan sesuai UU Pemilu, sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), tolak liberalisasi pertanian melalui WTO, dan selesaikan kasus perburuhan di Sumatera Utara.
Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya dalam aksi nanti akan mengerahkan massa dari elemen oraganisasi baik buruh, petani, nelayan dan oragnisasi kerakyatan yang tergabung dalam Partai Buruh Sumut sebanyak lima ratusan orang.