- Tim Tvone/Miko
Program "Jaksa Masuk Kebun" di Bengkulu Utara, Lawan Perambahan Hutan Dan Sosialisasi RJ
Bengkulu Utara, Bengkulu - Dengan memanfaatkan suasana alam perkebunan berikut dengan alas seadanya, puluhan petani kelapa sawit mempertanyakan perkara hukum, tata batas hutan dan lainnya.
Puluhan petani sawit pria dan wanita duduk melingkar di atas terpal. Lokasi program "Jaksa Masuk Kebun" ini berada di perkebunan Desa Baturoto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Menarik program "Jaksa Masuk Kebun" ini digelar. Di mana para jaksa masuk ke kampung-kampung, perkebunan untuk bertukar informasi seputar persoalan hukum.
"Persoalan perambah hutan untuk dijadikan perkebunan masif terjadi, maka dari itu kita langsung temui para petani untuk mengecek apakah kebun mereka masuk hutan atau tidak, bila masuk kita imbau untuk menghentikan perambahan, termasuk memberi informasi tata batas hutan dan perkebunan Area Peruntukkan Lain (APL)," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.
Selain itu kata Denny, persoalan hukum tidak semuanya masuk dalam kategori persidangan namun ada upaya lain yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perkara.
"Kita menyuarakan program Restorative Justice (RJ), bila ada persoalan hukum di masyarakat tidak semuanya harus ke persidangan. Kasus-kasus tertentu bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian kedua belah pihak. Kami menemukan banyak masyarakat belum tahu, maka kita sosialisasikan," lanjut Denny.
Selama ini sambung Denny, program edukasi hukum kejaksaan Bengkulu Utara baru sebatas kepala desa dan perangkat, akan tetapi mayoritas petani di daerah itu berada jauh di lokasi perkebunan yang sulit didatangi, tidak tinggal di desa.
"Kami memahami hampir seluruh petani di Bengkulu berkebun jauh dari desa di hutan, jarang pulang ke desa. Maka kami putuskan untuk datangi para petani tersebut," sambungnya.
Para petani mengaku program "Jaksa Masuk Kebun" sangat diperlukan mengingat umumnya petani awam jika berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum.
"Jaksa masuk kebun seperti ini sangat diperlukan petani, jadi petani bisa tahu mana kawasan hutan, mana bukan, sehingga menggarap lahan tidak was-was, begitu juga ada banyak hal-hal yang perlu kami ketahui," kata Darto warga Bengkulu Utara.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan menggelar kegiatan "Jaksa Masuk Kebun" setiap bulan dengan menyasar kantong-kantong perkebunan para petani di daerah itu secara rutin, upaya ini dilakukan untuk langkah pencegahan ataupun maraknya aktifitas perambahan hutan yang dilakukan masyarakat. (Rgo/Lno)