Kapal penyelundup barang kena cukai senilai Rp2.3 miliar.
Sumber :
  • Alboin Hironimus/tvOne

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Penyeludup Barang Ilegal

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:37 WIB

Kapal kemudian diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. (ahs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral