Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Bandara Pangkalpinang.
Sumber :
  • Frendy Primadana

Tim Gabungan BNNP dan Polda Bangka Belitung Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Melalui Bandara Pangkalpinang

Jumat, 17 Juni 2022 - 02:13 WIB

Pangkalpinang, Bangka Belitung - Penyelundupan sabu antar provinsi melalui maskapai penerbangan berhasil digagalkan Tim Gabungan BNN Provinsi Bangka Belitung, Ditlantas Polda Babel, Avsec bandara dan Bea Cukai Pangkalpinang, di areal kawasan Bandara Depati Amir kota pangkalpinang provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Ironisnya, penyelundupan sabu melalui bandara ini dilakukan pelaku, dengan memasukan sabu tersebut kedalam sandal dengan memakai lem pelekat, untuk mengelabui petugas.

Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol MZ. Muttaqien, Kamis (16/06/2022) malam mengatakan, Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kep.Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan sabu melalui maskapai penerbangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kabid berantas & Intel BNN Kombes Dinnar berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Babel dan anggotanya yang turut membantu, langsung menempatkan anggota lantas utk laksanakan Razia di areal bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.

Saat pesawat yg ditumpangi tersangka mendarat, dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, tim gabungan langsung melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas utk melakukan penyergapan dan penangkapan.

"Dalam selang waktu satu jam lebih, tersangka berhasil diamankan Tim Gabungan, namun saat akan ditangkap tersangka tersebut melawan dan mencoba melarikan diri terjadi pengejaran petugas gabungan. Dengan sigap Tim Gabungan pun berhasil meringkus pelaku, pada kamis (16/06/2022) siang tadi," Jelas Brigjen Pol MZ. Muttaqien.

Selanjutnya, Brigjen Pol MZ. Muttaqien menambahkan, Setelah di introgasi petugas BNNP Babel, pelaku ini merupakan Jjaringan narkoba antar provinsi, yang berangkat dari Aceh kemudian terbang melalui Medan-Jakarta-Pangkalpinang.

Kemudian tersangka jaringan Antar Provinsi digeledah petugas, alhasil dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu saudara MW (23) warga aceh.

Dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap inisial “MW” didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.

Pelaku mengaku dibayar Rp100 juta dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah, untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

Saat ini tim BNN Kepulauan Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan & pengembangan untuk dapat mengungkap bandar besar dan pengendali utama jaringan sabu kelas kakap tersebut.

Kemudian terhadap tersangka MW dikenkan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera kepada seluruh jaringan narkoba. (fpa/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral