Polisi menangkap Asisten Rumah Tangga yang membawa kabur mobil majikannya.
Sumber :
  • Pujiansyah

ART Pencuri Mitsubishi Pajero Sport Majikan Mau Jual Mobil Rp 60 Juta

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:47 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Rio Saputra (22), pelaku pencuri Mitsubishi Pajero Sport lengkap dengan dokumen milik majikan berencana menjual mobil curiannya hanya seharga Rp 60 juta. 

Padahal mobil Mitsubishi Pajero Sport baru dibanderol dengan harga Rp 500-700 juta. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Aria Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum mobil laku dijual, pelaku sempat menarik penumpang dengan tarif Rp 200 ribu per penumpang di daerah Sumatera Utara.

"Selain membawa kabur mobil, pelaku juga menggondol uang Rp 800 ribu. Pelaku lalu membawa kabur ke Palembang, tujuan awalnya untuk dijual ke seseorang. Namun karena tak kunjung mendapatkan pembeli, pelaku kemudian membawanya ke wilayah Sumatera Utara," ungkap Kompol Denis, Kamis (16/6/2022).

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia hendak menjual mobil majikan dengan harga Rp 60 juta.

"Saya kehabisan uang, lalu mengambil penumpang dengan tarif Rp 200 ribu. Rencana mobil ini mau saya jual di sana dengan harga Rp 60 juta," kata Rio.

Kompol Denis menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya ketika sedang ditinggal makan siang oleh majikan pada Minggu (5/6/2022), di Wisma Alda Syariah. Saat itu, pelaku baru 4 bulan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir.

Korban diketahui bernama Aldamia (24) warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Pelaku diringkus polisi di tempat pelariannya di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara, saat sedang menarik 3 penumpang dengan mobil curian.

"Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, petugas berhasil menangkap ART yang membawa kabur minibus milik majikannya. Tersangka berhasil diringkus saat sedang membawa 3 orang penumpang yang menyewa jasa kendaraannya," pungkas Denis.

Tersangka saat ini mendekam ruang tahanan Polresta Bandar Lampung dan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.

Terkait kasus ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tahu adanya sindikat pencuri berpura-pura sebagai ART. (puj/syf/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
02:17
04:11
01:08
01:11
01:13
Viral