Sumber :
- Tim tvOne/ Wahyudi Agus
Puluhan Opsetan Satwa Langka dan Dilindungi Diamankan Tim Penegakan Hukum KLHK dan Polda Sumbar
Jumat, 17 Juni 2022 - 14:38 WIB
Pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (yud/wna)