- Tim TvOne/Kiki
Gelapkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka
Muaraenim, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Muaraenim menetapakan YE, mantan Kades Desa Kuripan Selastan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim karena diduga terlibat kasus penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp570 juta.
Penetapan status YE ini dilakukan setelah tim penyidik dari Kejari Muaraenim telah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Kejari Muaraenim.
Seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Muaraenim, Arie Prasetyo bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YE, pihaknya menemukan dua alat bukti terkait kasus tersebut.
"Dugaan kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2020 di mana saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan," katanya, Jumat (17/6/2022).