- Tim tvOne/Ahmidal Yauzar Hutagalung
Kangkangi Wewenang Ketum Airlangga Hartarto, Sahlul: Copot Sekretaris Golkar Sumut
Bahkan, ia juga jelaskan, ada oknum yang belum punya pengalaman apa-apa di Partai Golkar tiba-tiba sudah jadi Plt Ketua. Padahal, masih banyak kader senior dan jabatannya koorbid dan wakil-wakil ketua, tetapi mereka tidak dipercayai dan difungsikan.
Lanjutnya mengatakan, poin ketiga soal pelaksanaan musda-musda kabupaten/kota yang digelar di Kota Medan antara lain, Deliserdang, Tanjungbalai, Nias Barat, Tapteng. Sementara, Kabupaten Labura digelar di Parapat, Kabupaten Simalungun.
“Ironis, di beberapa daerah, ada oknum yang belum memenuhi syarat menjadi ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota. Salah satu contoh Kabupaten Tapteng, ketua terpilih tidak memenuhi syarat. Hanya 2 tahun jadi pengurus transisi, kemudian diloloskan jadi Ketua DPD Golkar Tapteng tanpa mendapatkan diskresi dari ketua umum. Ini namanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang karena tindakan tersebut sudah mengangkangi kewenangan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto,” ujarnya.
Seharusnya, ia menuturkan, musda-musda kabupaten/kota ini dilaksanakan di daerah masing-masing, karena ini adalah upaya pengembangan sekaligus konsolidasi partai di tingkat kabupaten/kota, sehingga masyarakat di daerah itu mengetahui bahwa Golkar melaksanakan Musda.
“Kecuali Musda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena situasi yang tidak kondusif di daerah itu, barulah dilaksanakan di provinsi. Karena kalau Musda yang dilaksanakan di provinsi, terindikasi ada unsur rekayasa oleh pihak tertentu dan hasilnya tidak berkualitas,” ucapnya.
Selanjutnya, ia sampaikan poin keempat, bahwa pelaksanaan rapat revitalisasi yang dilaksanakan Partai Golkar Sumut dan telah mengeluarkan hasil revitalisasi adalah cacat hukum. Berhubung saat pelaksanaan rapat pleno revitalisasi tersebut tidak dihadiri unsur pengurus satu tingkat di atasnya (DPP Partai Golkar).
Hal itu merujuk peraturan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar tahun 2015 nomor: Juklak-14/DPP/Golkar/XII/2011, huruf B, tentang ketentuan dan waktu pelaksanaan revitalisasi. Bahwa, revitalisasi kepengurusan harus ditetapkan di dalam rapat pleno partai sesuai dengan tingkatannya dan harus dihadiri oleh unsur pengurus satu tingkat di atasnya dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi yang berlaku.