Barang bukti tersangka tindak pidana pencucian uang.
Sumber :
  • Samsul Rizal/tvOne

Pengusaha Kebun Sawit di Palembang Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:44 WIB

Palembang, Sumatera Selatan – Pengusaha kebun sawit di Palembang terjerat tindak pidana pencucian uang. 

Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Direktur PT CT berinisial MD, Senin (20/6/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel dan Dinas Perkebunan Sumsel.

"Pelaku melalukan aksinya dengan mengganti akte kepengurusan. Jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO.

Dia juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
02:10
03:04
01:25
01:13
05:45
Viral