- Tim tvOne/Pujiansyah
M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim
Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir.
"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.
Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti.
"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.