- Tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Dokter Gita Jalani Sidang di PN Medan
Medan, Sumatera Utara - Terdakwa kasus suntikan vaksin kosong dr. Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Febrina Sebayang terhadap kasus suntikan vaksin kosong.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib s/d 18.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km.16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim dengan masing-masing petugas,
Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yakni Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha, direkam oleh orang tua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.
Di mana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri anak, terlihat pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML (nol koma lima mililiter) diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 anak usia 9 Tahun 5 Bulan jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak lain yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak) dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml (nol koma lima mililiter).
Pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun.
Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml (nol koma lima mililiter) yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. (ayr/ebs)