Sumber :
- Ilham Zulfikar
Polisi Berhasil Amankan Dua Orang Warga Langsa Aceh Hendak Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi Berupa Tulang Belulang
Rabu, 22 Juni 2022 - 01:16 WIB
Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf ādā Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (izr/ade)