Tersangka Penjual Organ Tubuh Satwa Dilindungi.
Sumber :
  • Ilham Zulfikar

Polisi Berhasil Amankan Dua Orang Warga Langsa Aceh Hendak Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi Berupa Tulang Belulang

Rabu, 22 Juni 2022 - 01:16 WIB

Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf ā€œdā€ Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (izr/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral