Koarmada 1 (F1QR) TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19.980 Gram Ekstasi dan 29 Bungkus Sabu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jasa Manurung

Koarmada 1 TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19.980 Gram Ekstasi dan 29 Bungkus Sabu di Asahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:48 WIB

Tanjungbalai, Sumatera Utara – Tim Fleet One Quic Response (F1QR) Lanal Tanjungbalai Asahan telah menggagalkan penyelundupan 1665 gram ekstasi dan 29 bungkus narkoba jenis sabu sabu yang dibawa menggunakan kapal (sampan kaluk), pada pukul 06.55 WIB, Selasa (21/6/2022).

Pjs Kadispen Koarmada 1 Mayor Laut (T) Jusuf Ali Kapal dalam Siaran Pressnya, menyatakan, kapal tersebut ditangkap dengan diawaki oleh dua orang anak buah kapal di perairan alur Sungai Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Jadi, kronologis penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR lanal TBA di lapangan, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pukul 23.30 WIB, bahwa akan masuk ke Perairan Alur Bagan Asahan dengan menggunakan perahu kayu,” kata Pjs Kadispen Koarmada 1 Mayor Laut (T) Jusuf Ali Kapal dalam Siaran Pressnya, Rabu, (22/6/2022).

Menindak lanjuti informasi tersebut, ia katakana, maka tim F1QR Lanal TBA bergerak menuju daerah operasi, dan selanjutnya melaksanakan patroli dan pengintain.

“Pada pukul 06.55 WIB tim mendeteksi adanya kapal yang mencurigakan, dan melakukan pengejaran, lalu memberhentikan serta melakukan pemeriksaan. Selanjutnya kapal tersebut digiring menuju Lanal TBA  guna peneyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk hasil temuan didalam kapal (sampan kaluk), ia katakan, terdapat dua anak buah kapal berinisial S (44) dan RS (42) dengan muatan yang diduga narkoba seberat 19.980 gram dan jenis sabu sabu sebanyak 29 bungkus, dan satu buah handphone merk nokia.

Ditambahkan Kadispen Koarmada 1, bahwa pengkapan ini mengindikasikan jalur masuk sabunya dari negara tetangga ke Indonesia yang masih marak terjadi.

“Maka untuk menyikapi hal tersebut perlu dilakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat pesisir khususnya nelayan tentang bahaya narkoba. Kemudian, untuk kedua tersangka dapat diancam dengan melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jmg)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral