- Tim tvOne/Wahyudi Agus
Lakukan Transaksi Prostitusi Online, 9 Remaja dan Anak di Bawah Umur Ditangkap Satpol PP Padang
Padang, Sumatera Uatra - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang, Sumatera Barat, amankan 9 (sembilan) orang remaja di wisma kawasan Jalan Thamrin, Padang Selatan, Selasa (21/06/2022) malam hari. Ironinya, di antara sembilan remaja tersebut terdapat anak di bawah umur.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzanzi, katakan. Razia itu dilakukan karena adanya laporan masyarakat, bahwa di wisma tersebut banyak menginap pasangan bukan suami – istri dan adanya terjadi transaksi protitusi online.
"Saat razia, kami temukan 5 pria dan 4 wanita yang sedang berada dalam beberapa kamar. Di antara mereka kami temukan pasangan tanpa busana lengkap sedang berduaan dan bukan suami istri," ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deny Harzandi.
Bahkan, ia katakan, di antara mereka diduga PSK. Hal itu ia ketahui karena petugas memriksa telepon genggamnya dan menemukan transaksi tawar menawar diri (transaksi protitusi online) melaui aplikasi, dengan nilai Rp700 ribu.
“Sangat disayangkan, tiga dari para remaja yang ditahan adalah wanita masih dibawah umur. Usia mereka bahkan tidak ada yang di atas 18 tahun,” ujarnya.
Para remaja yang diamankan dari sebuah wisma di Kecamatan Padang Selatan, di antaranya, MR(18), AM (17), CA (15), FR (17), IA (17),FF (16), AW (17), ZR (18), dan NR (16).
9 remaja tersebut, ia katakan, darahnya akan diperiksa Tim Dinas Kesehatan kota Padang. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyakit HIV/ AID dan penyakit menular lainnya oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Padang. (yud/aag)