- Tim tvOne/Jasa Manurung
Barang Sitaan Senilai Rp3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungbalai
Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara – Bea Cukai Kantor Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan (sitaan) yang diperoleh sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, Rabu (22/6/2022).
Barang yang dimusnahkan berupa dua juta lebih batang rokok, 289 liter minuman mengandung alkohol,104 pakain bekas,402 kemasan obat obatan dan suplemen. Apabila ditotalkan keseluruhan barang yang dimusnahkan, bisa mencapai 3,7 Miliar Rupiah.
Untuk proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman Gudang Kantor Bea Cukai. Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah, sesuai dengan peratutan perundang undagan yang berlaku.
“ Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiaraan barang senilai 3,7 Milyar lebih, dan kerugian negara senilai 2,9 milliar lebih” Kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki.
Ia menjelaskan, bahwa pemusnahan ini sekaligus guna mengedukasi masyarakat bahwa barang barang yang diseludupkan ini jelas sangat membahayakan.
“Juga merugikan negara kita dari segi ekonomi, keeamanan dan kesehatan, terutama rokok yang banyak beredar tanpa pita cukai “ Ujarnya lagi kepada wartawan.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai. Demi melindungi masyarakat dari barang barang illegal. (jmg/aag)