- Tim tvOne/Muhammad Pebri
Fakta Baru Persidangan 16 Paket Proyek PUPR Muaraenim: Anggota DPRD Dapat Fee Proyek dan Bonus Karokean di Jakarta
Palembang, Sumatera Utara - Terdakwa anggota DPRD Muara Enim 2019, disebutkan bukan hanya menerima fee Rp5 milyar dari 16 paket proyek PUPR Muara Enim, namun juga mendapatkan entertain dari sang kontraktor Robby Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu SH MH, saksi Ediyansyah, mengatakan, dirinya memberikan satu tempat hiburan malam dihotel 1001 Jakarta.
"Entertain itu diberikan dua kali saat malam usai menyerahkan uang jatah fee, kepada masing-masing anggota DPRD dari yang diberikan oleh Robby melalui Elfin MZ Muchtar," ungkap saksi Ediyansah dipersidangan.
Dibeberkannya, pada pemberian entertain pertama diberikan pada tanggal 25 Juni 2019, yang dihadiri oleh Mardiansyah, Izuddin serta Tjik Melan, kemudian di tanggal 31 Juli 2019 diantaranya bernama Effendi, Indra Gani, Faisal Anwar, Hendli, Muhardi, Izuddin, Tjik Melan.
Adapun bentuk entertain yang dimaksud, kata saksi Ediyansyah berupa karaoke dengan dilayani puluhan lady escort serta makanan dan minuman di sebuah tempat hiburan malam di hotel 1001 tersebut.
Terkait keterangan saksi tersebut, JPU KPK RI Erlangga Jayanegara mengatakan bahwa keterangan saksi Ediyansah tersebut telah sesuai dengan BAP yang dibuat oleh KPK RI.
"Nilai uang entertain itu untuk satu malamnya seperti diterangkan saksi Ediyansah tadi Rp50 juta untuk satu malamnya, dan itu diluar dari jatah fee yang diberikan oleh Robby Okta Fahlevi," kata JPU usai sidang.
Adapun nama 15 terdakwa lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. (peb/ebs)