- antara
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Pembangunan Masjid
Sumatera Selatan, tvOne
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Bahwa dalam perkara keempat terdakwa itu Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah menyatakan banding pada Selasa 21 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.
Menurutnya, jaksa penuntut menyatakan banding terhadap seluruh perkara yang ditetapkan majelis hakim kepada keempat terdakwa.
Di mana, keempat terdakwa tersebut yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, diketuai oleh hakim Yoserizal, pada Rabu (15/6) dan Kamis (16/6).
“Setelah menyatakan banding, jaksa akan menyampaikan memori banding itu, dan juga akan membuat kontra memori banding bila terdakwa menyampaikan memori bandingnya,” imbuh Radyan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.