Sumber :
- antara
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Pembangunan Masjid
Rabu, 22 Juni 2022 - 23:55 WIB
Kedua terdakwa tersebut dihukum Majelis Hakim membayar uang pengganti, yakni senilai Rp10 miliar untuk A Yaniarsyah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh S.
Vonis terhadap kedua terdakwa itu juga berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni mereka dituntut pidana penjara 18 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 5 juta dolar AS untuk A Yaniarsyah dan 3,5 juta dolar AS untuk terdakwa Caca Isa Saleh.