- Tim tvOne/Ahmidal Yauzar Hutagalung
Yayasan Pendidikan Pencawan Dualisme, Ricuh Sampai Dinas Pendidikan Sumut
Medan, Sumatera Utara - Dualisme Yayasan Pendidikan Pencawan, Ricuh Sampai Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cerdas, mendobrak paksa pintu Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Cik Ditiro Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/06/2022).
Masa yang sempat dilarang masuk oleh petugas kantor Dinas Pendidikan, menuntut Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan permaslahan Dualisme Yayasan Pencawan yang dianggap merugikan alumni.
Masa Aliansi Masyarakat Cerdas yang berhasil masuk ke Kantor Dinas Pendidikan terus bersorak dengan seruan
" copot si lasro sekarang juga," teriaknya.
Melihat kondisi mulai memanas, selang beberapa waktu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut terlihat menjumpai masa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Lasro Marbun saat dimintai keteranganya di ruang kerjanya mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Cerdas.
"Ini akan kami tuntaskan sesuai kewenangan Dinas Pendidikan yang membina pendidikan menengah kusus di Sumut. Saya akan rapatkan internal Dinas Pendidikan dan selanjutnya akan mengundang pihak yayasan, serta mengundang masyarakat yang berjuang atas haknya tadi," jelasnya.
Lasro Marbun menambahkan bahwa jangan ada masyarakat yang menjadi korban pendidikan. Ia juga mengeaskan, pendidikan harus sah secara hukum.
"Pendidikan kita harus tetap berjalan, terlindungi dan ada kepastian hukum. Tidak boleh satupun rugi dikarenakan pendidikan yang tidak pasti. Pendidikan itu harus sah secara hukum, pasti secara aturan dan bisa dibultikan secara fakta," tegasnya.
"Saya juga tidak tau bagaimana kejelasan ijazah saya. Saya meminta bantuan Aliansi Masyarakat Cerdas agar bisa kekuar ijazah saya," ungkap Hatta alumni Pencawan School yang telah tamat pada tahun 2022.
Perubahan akta pendirian yayasan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Masty Pencawan dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan Undang-undang.
Ketua Yayasan Masty Pencawan dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHPidana.
Dugaan kasus pemalsuan akta Yayasan Pencawan / Pencawan School telah dilaporkan oleh Risona Pencawan ke Polda Sumut sejak Tahun 2020, sesuai Nomor: LP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT II, pada tanggal 7 Agustus 2020.
Kordinator Aksi, Agus P. Aruan, memaparkan bahwa saat ini Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan sedang dalam proses hukum di Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan akte otentik yayasan tersebut.
Dugaan tersebut dilatar belakangi dengan permasalahan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan saat ini sudah berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan.
”Kami mengingatkan seluruh adik- adik kami yang bersekolah di Pencawan School terutama masyarakat Medan Tuntungan khususnya warga Kota Medan agar lebih teliti dan jeli memilih sekolah. Perlu kami sampaikan saat ini bahwa awal sekolah ini dikelola Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan, tapi saat ini sudah menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan. Dan perubahan ini masih dalam proses hukum di Polda Sumatera Utara ,” tutupnya. (Ayr/Aag)