- Tim TvOne/Ilham Zulfikar
Dihadapan Tersangka, Polres Aceh Timur Musnahkan 1 Kilogram Sabu
Aceh Timur, Aceh -Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu serta mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, Senin (27/6/2022).
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari tangkapan tiga kasus yang dan lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Novriadi, S.H, menerangkan, sebanyak 1 kilogram lebih sabu itu dimusnahkan oleh jajaran Forkopimda Aceh Timur dengan cara diblender serta dibuang ke wadah yang telah berisi semen cair, hal itu dilakukan di hadapan dua tersangka yang merupakan kurir tersebut.
“Satu kilogram BB tersebut merupakan hasil tangkapan di daerah Idi Rayeuk dengan tersangka inisial A-P yang saat ini masih dalam tahapan pengejaran,” terang Kasatres Narboka kepada tvonenews.com.
Selain itu tim gabungan melakukan pengungkapan kasus lainnya dengan mengamankan dua tersangka dengan masing-masing MS dan MR.
“Kedua tersangka itu merupakan warga Aceh Timur yaitu MR warga Peudawa dan MS warga Kecamatan Rantau Peureulak dengan jumlah BB tiga ons dan 22 Gram,”tambahnya.
Kini kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 122 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman miniman enam hingga 20 tahun penjara. (Izr/Nof)