Pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi, terkait pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Pedagang dan Pembeli di Bandar Lampung Keberatan Beli Migor Curah Pakai Pedulilindungi

Senin, 27 Juni 2022 - 15:26 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Wacana pemerintah pusat yang akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau nomor induk kewarganegaraan, menuai tanggapan beragam dari konsumen maupun pengecer. Bahkan, beberapa menilai kebijakan tersebut terlalu rumit untuk diterapkan.

 

Pada tanggal 27 juni 2022 ini, pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi, terkait pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan.

 

Menurut Sri, salah seorang pengecer minyak goreng curah di Pasar Cimeng, Kota Bandar Lampung, menanggapi bahwa pembelian menggunakan minyak goreng menggunakan aplikasi Pedulilindungi ataupun KTP menjadi rumit. 

 

"Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP aja udah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi," kata Sri, Senin (27/6/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral