Sidang mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhammad Pebrian

Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:09 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim memvonis 3 tahun penjara untuk terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, Sakim Nanda terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang-Alang Lebar Talang Kelapa. 

Dalam putusannya Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fatimah SH MH,menyatakan bahwa terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara," ungkapnya, dalam sidang yang digelar, Kamis (30/6/2022)

Usai mendengar putusan Majelis Hakim,terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. 

Atas putusan tersebut JPU Kejari Palembang yaitu Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan 

Diketahui, terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan jual beli tanah terhadap korban Teddy Tio senilai Rp13 miliar. (peb)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral