- Tim tvOne/ Swandi
Menggunakan Bom untuk Menangkap Ikan, Tiga Nelayan Diamankan TNI AL
Sibolga, Sumatera Utara - Petugas TNI Lanal Sibolga berhasil menangkap tiga tersangka kasus pengeboman ikan secara ilegal di sekitar perairan tenggara Pulau Poncan Besar. Masing-masing tersangka berinisial RC (43), FZ (52), AMP (21) warga Tapanuli Tengah. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan KM. Yakin Maju 02 asal Sibolga.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sebanyak 13 jenis barang bukti berupa peralatan dan bahan peledak. Diantaranya, timah pemberat tiga set, dua pack korek api, satu plastik prop (busa) untuk menutup botol, belerang, delapan korek api gas, mesin dan tabung kompresor udara, benang jahit, croun 8 Kg, HP 3 unit, selang kompresor, rakitan handak botol air mineral besar, dan lain-lain.
”Penangkapan KM. Yakin Maju 02 berawal dari informasi adanya kapal nelayan menangkap ikan menggunakan bom yang berangkat melaut,” kata Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, M.Tr. Opsla.
Lebih lanjut, Danlanal Sibolga menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Sea Rider G7 Combat Lanal Sibolga untuk menghentikan dan memeriksa kapal yang sedang berada pada koordinat 01°41'808"U - 98°46'108"T sekitaran tenggara Pulau Poncan Besar.
“Saat pemeriksaan didapati kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di palka kapal, ditemukan botol yang sudah diisi bahan-bahan peledak. Selanjutnya kapal tersebut langsung dibawa ke dermaga Lanal Sibolga,” tutup Danlanal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Lanal Sibolga. (spn/wna)