- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan PD PAUS Siantar Dituntut 90 Bulan Penjara
Medan, Sumatera Utara - Terbukti korupsi senilai Rp1,3 miliar, mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (04/7/2022)
Jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang jaksa.