Sumber :
- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan PD PAUS Siantar Dituntut 90 Bulan Penjara
Senin, 4 Juli 2022 - 15:37 WIB
Dari fakta persidangan, terdakwa memaksa para pegawai untuk meminjam uang dengan iming-iming uang tersebut akan dibayar PD PAUS. Namun, pinjam tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. (Ayr/Nof)