Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Anak Kandung di Indragiri Hilir.
Sumber :
  • tim tvone/Muhammad Arifin

Ini Tampang Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Indragiri Hilir, Kapolres Inhil: Tidak Alami Gangguan Jiwa  

Senin, 4 Juli 2022 - 18:13 WIB

Pekanbaru, Riau – Tampang seorang pelaku pembunuhan mutilasi anak kandung yang masih berusia sembilan (9) tahun di Kabupaten Indragiri Hilir, tak berkutik saat dibekuk personel Polres Inhil. Bahkan, pelaku sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini sudah terbantahkan.   

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, hasil observasi pelaku pembunuhan mutilasi anak di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir pada (13/6/2022) lalu, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa

"Hasil observasi kejiwaan pelaku sudah keluar dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, hasilnya tidak ada gangguan jiwa," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Senin (4/7/2022).

Lanjutnya mengatakan, untuk proses penyidikan perkara akan dilanjutkan setelah berkas lengkap, penyidik kepolisian akan melimpahkannya ke kejaksaan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimasukkan ke dalam tahanan Polres Inhil. Hal ini tentunya untuk mengetahui pasti motif pembunuhan.dan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah ditahan, (sekarang) sedang dilakukan pemeriksaan," pungkas Kapolres.

Saat proses observasi berjalan, pelaku sempat linglung. Bahkan dia seperti tidak sadar telah membunuh anaknya. Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.

Terpisah, Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki mengatakan, sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati. Ia sambil berteriak-teriak

"Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau," kata pelaku ketika itu.

"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.

Saat petugas datang, terlihat pelaku masih memegang parang. Petugas berupaya membujuknya, ternyata pelaku tidak mau.

"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.

Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.

Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi. Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Tidak sampai di situ saja, pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.

"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki. Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Di situ kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher. Kemudian Kapolsek jelaskan, bahwa pelaku langsung diamankan di sel rumah sakit umum setempat. Ia masih saja terus mengamuk.

Masih lanjutnya menjelaskan, pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Sementara, korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah. Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.

Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya. Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.

"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.

Selanjutnya, Kapolsek katakan, akibat dari perbuatan pelaku, pelaku dijerat pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak. (Man/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral