Pasangan pasutri Ahmadon Hijrah (21) dan Peppy Suryani (28),yang diduga merupakan pelaku KDRT terhadap korban JF saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Muara Enim..
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki

Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muaraenim Dibekuk Polisi

Jumat, 8 Juli 2022 - 12:15 WIB

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kata Ely, dirinya bersama Kanit 1 Satreskrim Polres Muaraenim bersama tim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang, kunci T ukuran 8 dan kunci pas diduga digunakan untuk menganiaya korban. 

“Perbuatannya pasutri tersebut dikenakan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas,” pungkas Kanit IV Polres Muaraenim, Aiptu Ely Suyono Junaedi. (mkb/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral