- Tim TvOne/ Edi
Kejari Labuhanbatu Tetapkan 2 TSK Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar
Labuhanbatu, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu geledah tiga lokasi berbeda terkait kasus korupsi, yakni Kantor PMD, rumah kontraktor dan Kantor Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Penggeledahan itu terkait pengungkapan kasus korupsi Bumdes Bilah Mandiri Makmur senilai Rp1 miliar pada pembangunan water park tahun 2019 yang bersumber dari dana penyertaan modal Desa Perkebunan Bilah tahun anggaran 2017–2018 lalu.
Kasi pidsus Kejari Labuhanbatu, Noprianto Sihombing, didampingi Kasi Intelijen, Firman Simorangkir, mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar.
“Dari ketiga lokasi tersebut, jaksa penyidik berhasil menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan water park yang menyalahi aturan, selain pembangunan tidak pada tahun anggarannya juga lokasi bangunan yang berada di luar dari lahan kepemilikan Desa Perkebunan Bilah,” ungkap Noprianto kepada awak media, Sabtu (9/7/2022).
Selanjutnya, pada kasus korupsi tersebut tim penyidik Kejari Labuhanbatu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AS selaku kontraktor dan IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur. (esr/wna)