Delapan pelaku penambang batubara ilegal diamankan Polsek Lawang Kidul..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kiki

8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Petugas Polsek Lawang Kidul Muaraenim

Sabtu, 9 Juli 2022 - 16:23 WIB

Setelah mendapat informasi, Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim bersama PS Kanit Reskrim, Aiptu Guntur, dan anggota langsung menuju ke TKP. 

Setibanya di lokasi ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batubara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pick up.

Tidak mau buruannya kabur, anggota Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan para pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai izin operasi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk lokasi penambangan batubara ilegal tersebut telah dipasang police line serta mengamankan pelaku Saparudin selaku pemilik lahan, dan Muhamad Ali bertugas sebagai mandor di lokasi penambangan. Sedangkan, Waluyo Eli Riadi, Yunadi dan Sumitro bertugas membawa batubara menggunakan mobil pick up.

Kemudian tiga pelaku, Tedi Stia Budi alias Ramadona, Ade Permana, Ismail Adriansyah bekerja sebagai kuli angkut batubara.

“Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (mkb/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
Viral