- Tim TvOne/ Kiki
8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Petugas Polsek Lawang Kidul Muaraenim
Muaraenim, Sumatera Selatan - Sebanyak delapan pelaku penambangan batubara ilegal diamankan oleh jajaran Polsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim, Sabtu, (9/7/2022).
Kedelapan penambang batubara ilegal tersebut diamankan saat berada di penambangan RBA, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Adapun penambang yang diamankan yakni Saparudin (38), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21), warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34), warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27), warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, Ismail Andriansyah (27), warga Capur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tedi Stia Budi alias Ramadona (33), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Yunadi (41), warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Waluyo Eli Riyadi (57), warga Blok D No 03 Bara Lestari II, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Cobelco PC 200 warna hijau, satu unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna putih nopol BG 1556 XQ, satu unit mobil pikap Daihasu Grand Max warna hitam nopol BG B 9088 SAF, satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam nopol BE 8162 XX, empat buah cangkul, dua buah sekop warna biru, dua buah corong warna putih, satu lusin karung warna putih dan tali plastik.
“Ya, delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Peti),” kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim.
Penangkapan kedelapan pelaku tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat tambang batubara ilegal yang beroperasi di lokasi RBA Desa Keban Agung.
Setelah mendapat informasi, Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim bersama PS Kanit Reskrim, Aiptu Guntur, dan anggota langsung menuju ke TKP.
Setibanya di lokasi ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batubara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pick up.
Tidak mau buruannya kabur, anggota Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan para pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai izin operasi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk lokasi penambangan batubara ilegal tersebut telah dipasang police line serta mengamankan pelaku Saparudin selaku pemilik lahan, dan Muhamad Ali bertugas sebagai mandor di lokasi penambangan. Sedangkan, Waluyo Eli Riadi, Yunadi dan Sumitro bertugas membawa batubara menggunakan mobil pick up.
Kemudian tiga pelaku, Tedi Stia Budi alias Ramadona, Ade Permana, Ismail Adriansyah bekerja sebagai kuli angkut batubara.
“Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (mkb/wna)