Niat Mau Konsumsi Narkoba, Dua Pria di Sibolga Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Niat Mau Konsumsi Narkoba, Dua Pria di Sibolga Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:57 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Personel Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua pria tersebut berinisial AL (43) warga Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, dan JIT (22) warga Jalan DR IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Suprapto, Gang Saroha, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga,” terang Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramdhan Sormin kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, petugas menemukan sabu-sabu terbungkus plastik bening, uang Rp500 ribu, dua unit HP milik tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh tersangka AL, namun sebelum sabu-sabu dikonsumsi oleh tersangka digerebek petugas sehingga kedua tersangka diamankan,” jelas Sormin.

Lebih lanjut diterangkan, tersangka AL membeli sabu-sabu dari tersangka JIT lebih dari satu kali. “Sementara tersangka JIT membeli sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi,” katanya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka AL sudah pernah dihukum pada tahun 2010 silam dalam kasus narkoba dan pencurian, divonis selama 12 tahun di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan 5 tahun dijalani di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka AL sebelumnya bekerja sebagai aparat pemerintahan dan telah dipecat serta telah berumahtangga dengan anak dua orang, dan selama tersangka menjalani hukuman dengan isteri telah bercerai, dan kemudian berumahtangga lagi dan dikaruniai empat orang anak, dan tinggal di Jalan R. Suprapto Gg. Saroha, sedangkan tersangka JIT belum pernah dihukum dan belum berumahtangga,” terang Sormin.

“Tersangka AL dan JIT ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya. (spn/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral