Ilustrasi jambret.
Sumber :
  • Antara

Dua Pria Pekerja Serabutan di Kota Tebing Tinggi Nekat Jambret Tas Pelajar, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:48 WIB

Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Dua pria pekerja serabutan di Kota Tebing Tinggi nekat jambret tas pelajar.

Mereka adalah Udin (30) dan David (23). Keduanya merupakan warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Udin dan David ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi terkait dugaan pencurian terhadap seorang wanita yang masih berstatus pelajar SM (18).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan yang berarti.

"Sesuai hasil laporan polisi, kedua pelaku telah ditangkap di rumahnya masing-masing berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3986 XBC dan 1 unit handphone Vivo Y12S warna glacier blue," jelasnya, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaskan, kasus berawal pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban hendak pergi ke tempat temannya di Jalan Mutiara, Kelurahan Tambangan, Kota Tebing Tinggi.

Saat melintas di Jalan Baja, korban dihadang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.

"Kemudian salah seorang pelaku merampas tas yang dipakai korban. Selanjutnya melarikan diri ke arah Paya Pasir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.600.000 berupa 1 unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu," paparnya.

Kini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4E dari KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," ujarnya. (dsg/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral