Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmad Yudiansyah

Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:35 WIB

Proses hukum pun terus berjalan. Saat itu JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Muhammad Abby Habibullah, menuntut Krismonika dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diputus Pengadilan Negeri Lahat melalui hakim yang diketuai oleh Renaldo Meiji Hasoloan Tobing menjatuhkan vonis selama 1,6 tahun kepada Krismonika dengan denda Rp1 miliar.

Tak puas dengan putusan hakim PN Lahat, pada 4 November 2021 JPU Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pada putusan tanggal 24 November 2021, Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021. 

Akhirnya, keluarga Krismonika melalui pengacaranya mengajukan kasasi ke MA, setelah sekian lama menunggu hingga akhirnya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/ 2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya perjuangan kami mencari keadilan dapat terjawab melalui putusan Mahkamah Agung," kata Krismonika, Kamis (14/7/2022).

Krismonika dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun. Selama di penjara, ia mengalami tekanan batin yang membuatnya semakin terpuruk. Apalagi dia harus meninggalkan anaknya yang masih balita. 

Kini Krismonika bersama keluarga dan pengacaranya akan melakukan langkah hukum selanjutnya atas fitnah dan kezoliman yang telah dilakukan Satres Narkoba Polres Lahat atas dirinya, hingga harus menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun atas perbuatan kriminal yang tidak dilakukannya.

"Saya dan keluarga mengucapkan ribuan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berjuang bersama saya, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan modal semangat dan keyakinan dapat terus mengawal perkara saya hingga diputus bebas dari segala tuntutan dari MA," pungkasnya.
(ayh/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral