Bandara Internasional SMB II Terapkan Penumpang Rute Domestik yang sudah Booster Boleh Terbang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Rizal

Bandara Internasional SMB II Terapkan Penumpang Rute Domestik yang sudah Booster Boleh Terbang

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:13 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2022 yang berlaku efektif 17 Juli 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Bagi penumpang rute domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam dan dengan menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum/ tidak layak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi penumpang dengan batasan usia 6 -17 tahun diwajibkan untuk menunjukkan kartu/ sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen dan untuk penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 70/2022. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di bandara SMB II Palembang, Koordinasi telah dilakukan dengan stakeholder khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan Palembang, guna memastikan ketersediaan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat,” kata Executive General Manager Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II R. Iwan Winaya Mahdar.

Adapun sentra vaksinasi booster di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sudah mulai dibuka di kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SMB II area check in counter.

“Sebaiknya kelengkapan booster dapat dilakukan sebelum melakukan penerbangan, tidak harus dilakukan di bandara agar perjalanan penerbangan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala. Apabila vaksin booster terpaksa dilakukan di bandara maka harus disiapkan waktu lebih sebelum terbang karena akan dipastikan terlebih dahulu kondisi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi),” jelas R. Iwan Winaya Mahdar.

R. Iwan Winaya Mahdar menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 70/2022. (srl/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral