Pelaku Cabul Saat Digiring Petugas dan Dipaparkan Petugas.
Sumber :
  • tim tvone/Edi Syaputra

Miris! 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Lelaki Paruh Baya di Labuhanbatu, Polres Langsung Bekuk Pelaku

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:39 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Tiga (3) anak di bawah umur jadi korban pencabulan lelaki paruh baya di Labuhanbatu. Kemudian, pelaku berinisial AH (41) langsung dibekuk personel Polres Labuhanbatu hingga pelaku tak berkutik sama sekali.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, ketika memaparkan pelaku pencabulan di ruang tunggu Kapolres, Kamis (14/7/2022). Ia juga menyebutkan tersangka AH merupakan warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

“Jadi pelaku diamankan petugas dari kediamannya atas dasar laporan  orang tua dari 3 anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukannya. Adapaun ketiga korban  pencabulan yakni, berinisal A (5) tahun, S (9) tahun, dan R (7) tahun, yang masing–masing bertempat tinggal di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkas orang nomor satu di Polres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Sambungnya menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, orang tuanya menerima pengakuan tersebut, langsung orang tua korban didamping kepala desa melapor ke polisi.

Kemudian, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan terduga pelaku pada bulan Mei tahun 2022 lalu terhadap korban A (5), di mana tersangka memangku korban hanya meraba kemaluan korban.

“Sementara terhadap korban S (9) dan R (7) dilakukan pada bulan Juni, di mana pelaku mengaku meraba bagian terlarang korban memeluk serta mencium korban, dan perbuatan asusila itu dilakuka di kediaman pelaku, di Dusun IV Sidua–dua, Desa Sidua–dua, Kecamatan Kualuh Selatan,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, saat ini korban sudah didamping oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal itu tak lain untuk menjaga rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres katakan, pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.

Sementara tersangka AH mengaku, perbuatannya itu bermula ketika dia lagi menonton video porno melalui handphone saat  menjaga warung di kediamannya.

Disaat bersamaan pelaku melihat celana sang anak yang melorot saat membeli jajanan. Melihat itu, spontan hasrat bejatnya muncul dan menjalankan aksinya kepada korban.

"Saat itu saya sedang jaga warung jajanan sambil menonton video porno, berketepatan ada seorang anak membeli jajanan dan saya melihat celana anak itu melorot, melihat itu spontan hasrat ingin mencabuli muncul yang kemudian saya melakukannya dengan cara meraba dan menciun korban," ujar pelaku. (Esr/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral