- Tim tvOne/Romulo Siregar
Polres Madina Ungkap Kasus Pencurian Sasar Rumah Warga, Genset hingga Tabung gas 'Disikat' Pelaku
Kasus pencurian kedua terjadi di Jumat 10 Juni 2022 pukul 11.30 Wib di dalam rumah Mansur Pulungan di Desa Huraba I Kecamatan Siabu. Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama H (28) alamat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu dengan barang bukti 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kilogram dan 1 selimut berwarna merah.
Kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan 1 Kelurahan Siabu. Tersangka AR alias Bantal (27) warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin 13 Juni 2022.
Kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 di belakang rumah Muhammad Kholil Hasibuan di Desa Sihepeng Lima. Korban bernama Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan 1 tersangka bernama S (34) warga Desa Sihepeng beserta barang bukti 1 unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.
Kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Win di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu. Polisi mengamankan 1 orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan tindak pidana pencurian di desanya agar segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat maupun melaporkan langsung pada aplikasi ’Mangalapor Pak Kapolres’
Penyidik yang menangani kasus pencurian ini mempersangkakan Pasal 363 ayat 1,3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (rsr/ebs)